Reformasi yo wis ono. Mendagri anyar cuma mempertegasnya. Dari mana tiba-tiba kalian bisa menyimpulkan kolom agama dihapus? Gimana kok bisa lompat masyarakat perlahan diminta mengosongkan kolom agama? Apakah kita berada di planet yang sama? Membaca berita dan UU yang sama?
Kedua, cuk, aturan ini bukan buat kalian, para pemeluk agama nan saleh dari enam ajaran yang diakui resmi pemerintah. TAK ADA YANG MEMAKSA KALIAN MENGOSONGKAN KOLOM AGAMA DI KTP. Kenapa harus mikir sampai sejauh itu. Yang sudah beragama, ya sudah toh, aman. Apa yang bikin kalian harus terdampak dari pilihan tersebut????
Ini tuh soal mereka yang jadi penganut Kaharingan, Sunda Wiwitan, Sapto Dharmo, dan lain sebagainya. Dari segi iman, mereka tidak masuk enam agama yang diakui pemerintah. Sementara kalau keterangan KTP mau ditambah, belum ada dasar hukumnya. Solusi paling pas, kosongkan dulu sampai ada kepastian dari DPR.
Intinya, JELAS MEREKA MEYAKINI AGAMA YANG BERBEDA. Sesulit apa sih memahami itu? Eling lakum dinukum waliyadin.
Masalahnya tuh kalian orang yang ribut soal kolom agama, mana pernah merasakan diskriminasi. Mereka itu lho, manusia beriman, bayar pajak juga kayak kalian, tapi malah tidak boleh urus ini itu hanya karena agamanya ndak masuk sistem administrasi negara.
Tidak ada upaya mengkafirkan umat. Tidak ada upaya menistakan agama resmi. Bahkan, sebagian ajaran ini sudah dikenal penghuni nusantara jauh sebelum agama samawi datang.
Apane dari mereka yang harus ditakuti umat mayoritas? Atau memang kubu ribut soal kolom agama ini baru puas kalau para penganut agama lokal syahadat, dibaptis, atau ke pura?
Walau saya pesimis kelompok yang ributnya ndak elok soal kolom KTP itu baca sampai sini, tetep saya ulang: Kebijakan ini BUKAN BUAT KALIAN COY. PEMELUK ENAM AGAMA RESMI TIDAK DIUTAK-ATIK, HAK KALIAN DILINDUNGI NEGARA SEPERTI BIASA. SILAKAN BERIBADAH DENGAN NYAMAN.
Sekali lagi, kebijakan itu buat ribuan WNI yang justru terasing di tanah airnya sendiri. Mereka yang kesulitan ngurus KK, ngurus akta kelahiran, nyari kerjaan, cuma karena agamanya sementara ini enggak masuk daftar pemerintah.
Opone yang ateis dan komunis dari kebijakan pilihan mengosongkan kolom agama? Lha wong kabeh le diomongke podo-podo percoyo Tuhan. Podo-podo nduwe agama. Mereka sama-sama menjalankan sila pertama Pancasila NKRI yang sakti mandraguna itu.
Hentikanlah perdebatan tidak perlu ini. Seburuk-buruknya mahluk hidup, menurutku, adalah yang meributkan hal tanpa mereka tahu duduk persoalannya. Ngeyel pula.
N.B: Kesimpulannya semakin banyak populasi penduduk Indonesia melek aksara, cuma baca judul berita. Ini berbanding lurus dengan membiaknya kebodohan dan rasa inferior golongan mayoritas
Kedua, cuk, aturan ini bukan buat kalian, para pemeluk agama nan saleh dari enam ajaran yang diakui resmi pemerintah. TAK ADA YANG MEMAKSA KALIAN MENGOSONGKAN KOLOM AGAMA DI KTP. Kenapa harus mikir sampai sejauh itu. Yang sudah beragama, ya sudah toh, aman. Apa yang bikin kalian harus terdampak dari pilihan tersebut????
Ini tuh soal mereka yang jadi penganut Kaharingan, Sunda Wiwitan, Sapto Dharmo, dan lain sebagainya. Dari segi iman, mereka tidak masuk enam agama yang diakui pemerintah. Sementara kalau keterangan KTP mau ditambah, belum ada dasar hukumnya. Solusi paling pas, kosongkan dulu sampai ada kepastian dari DPR.
Intinya, JELAS MEREKA MEYAKINI AGAMA YANG BERBEDA. Sesulit apa sih memahami itu? Eling lakum dinukum waliyadin.
Masalahnya tuh kalian orang yang ribut soal kolom agama, mana pernah merasakan diskriminasi. Mereka itu lho, manusia beriman, bayar pajak juga kayak kalian, tapi malah tidak boleh urus ini itu hanya karena agamanya ndak masuk sistem administrasi negara.
Tidak ada upaya mengkafirkan umat. Tidak ada upaya menistakan agama resmi. Bahkan, sebagian ajaran ini sudah dikenal penghuni nusantara jauh sebelum agama samawi datang.
Apane dari mereka yang harus ditakuti umat mayoritas? Atau memang kubu ribut soal kolom agama ini baru puas kalau para penganut agama lokal syahadat, dibaptis, atau ke pura?
Walau saya pesimis kelompok yang ributnya ndak elok soal kolom KTP itu baca sampai sini, tetep saya ulang: Kebijakan ini BUKAN BUAT KALIAN COY. PEMELUK ENAM AGAMA RESMI TIDAK DIUTAK-ATIK, HAK KALIAN DILINDUNGI NEGARA SEPERTI BIASA. SILAKAN BERIBADAH DENGAN NYAMAN.
Sekali lagi, kebijakan itu buat ribuan WNI yang justru terasing di tanah airnya sendiri. Mereka yang kesulitan ngurus KK, ngurus akta kelahiran, nyari kerjaan, cuma karena agamanya sementara ini enggak masuk daftar pemerintah.
Opone yang ateis dan komunis dari kebijakan pilihan mengosongkan kolom agama? Lha wong kabeh le diomongke podo-podo percoyo Tuhan. Podo-podo nduwe agama. Mereka sama-sama menjalankan sila pertama Pancasila NKRI yang sakti mandraguna itu.
Hentikanlah perdebatan tidak perlu ini. Seburuk-buruknya mahluk hidup, menurutku, adalah yang meributkan hal tanpa mereka tahu duduk persoalannya. Ngeyel pula.
N.B: Kesimpulannya semakin banyak populasi penduduk Indonesia melek aksara, cuma baca judul berita. Ini berbanding lurus dengan membiaknya kebodohan dan rasa inferior golongan mayoritas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar